Profile / Data Kepegawaian

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai fungsi Penyusunan rencana kegiatan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan, administrasi umum, dan hubungan masyarakat serta memberikan pelayanan administratif dan fungsional. Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai tugas :

  • Penyelenggaraan Pengelolaan Kepegawaian
  • Penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan
  • Penyelenggaraan Pengelolaan Umum
  • Penyelenggaraan Pengelolaan Perlengkapan

Bidang Perencanaan dan Pengembangan (Renbang) mempunyai tugas Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis yang meliputi perencanaan dan penyusunan program, pengembangan tekhnologi informasi pendapatan, analisis dan pelaporan. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Renbang mempunyai fungsi:

  • Penyelenggaraan Pengkajian Bahan Kebijakan Tentang Perencanaan Dan Pengembangan Program Badan
  • Penyelenggaraan Pengembangan Teknologi Informasi Pendapatan
  • Penyelenggaraan Pengelohan Data Pendapatan Analisis Dan Pelaporan

Bidang Pajak Daerah mempunyai tugas Melaksanakan koordinasi dan menyusun kebijakan teknis pemungutan dan pelayanan pajak daerah. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pajak Daerah mempunyai fungsi:

  • Merumusan Kebijakan Teknis Pemungutan Pajak Daerah Dari Pendataan, Pengenaan, Penetapan, Pembatalan, Keringanan, Pengurangan, Pembayaran, Penagihan, Insentif Pajak, Pembebasan Dan Piutang Pajak Daerah;
  • Pelaksanaan Penyusunan Program Dan Anggaran;
  • Perumusan Kebijakan Teknis Pelayanan Dan Keberatan Pajakdaerah (Doleansi);
  • Perumusan Kebijakan Teknis Sebagai Dasar Penetapan Pajak Daerah;
  • Pelaksanaan Kegiatan Penghimpunan, Penyusunan, Pengolahan, Dan Penyampaian Laporan Data Subjek Dan Objek Pajak Daerah;
  • Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah(Doleansi) Dan Pengaduan Pelayanan;
  • Pengkoordinasian Kebijakan Pajak Daerah Dan Pelayanan Publik Dengan Instansi Terkait;
  • Melakukan Kajian Terhadap Pemungutan Pajak Daerah;
  • Perumusan Kebijakan Penghapusan Piutang Pajak Daerah Pada Tahun Berjalan;
  • Pelaksanaan Sosialisasi, Monitoring, Supervisi, Evaluasi,Pelaporan Pelayanan Publik Dan Pemungutan Pajak Daerah;
  • Pelaksanaan Tugas-Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Kepala Badan

Bidang Retribusi, Dana Perimbangan dan Pendapatan Lainnya (Renarimpala) mempunyai tugas Melakukan koordinasi dan menyusun kebijakan teknis pemungutan retribusi, sumbangan pihak ketiga, penerimaan bagi hasil pajak dan bukan pajak serta pendapatan daerah lainnya Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang ini mempunyai fungsi:

  • Perumusan Kebijakan Bidang Retribusi Daerah Dan Pendapatan Lain-Lain;
  • Pelaksanaan Penyusunan Program Dan Anggaran;
  • Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi, Sosialisasi, Monitoring, Klarifikasi Data Penerimaan Bagi Hasil Pajak Dan Penerimaan Bagi Hasil Bukan Pajak;
  • Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi, Sosialisasi, Monitoring, Klarifikasi Data Penerimaan Retribusi Daerah Dan Lain-Lain Pendapatan
  • Pelaksanaan Koordinasi, Evaluasi Dan Rekonsiliasi Penerimaan Pad Sektor Retribusi Daerah Dan Lain-Lain Pendapatan, Bagi Hasil Pajak Dan Bagi Hasil Bukan Pajak;
  • Pelaksanaan Penyusunan Kebijakan Teknis Pemungutan Dari Pendataan, Pendaftaran, Penetapan, Penagihan, Piutang Retribusi Daerah Dan Lain-Lain Pendapatan;
  • Perumusan Kebijakan Teknis Terkait Pemungutan Retribusi Daerah Dan Lain-Lain Pendapatan;
  • Perumusan Kebijakan Teknis Terkait Target Dan Tarif Retribusi Daerah Dan Lainlain Pendapatan;Perumusan Kebijakan Teknis Pengembangan Obyek Retribusi Daerah Dan Optimalisasi Penerimaan Retribusi Daerah Dan Lain-Lain Pendapatan;
  • Pengoorbadanian Kebijakan Pendapatan Lain-Lain Dengan Instansi Terkait;
  • Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan Bidang Rertibusi Dan Pendapatan Lainlain;
  • Pelaksanaan Tugas-Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Kepala Badan;

Bidang Pengendalian dan Pembinaan (Dalbin) mempunyai tugas Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis pengendalian dan pembinaan meliputi pengendalian, pembinaan dan evaluasi. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Dalbin mempunyai fungsi:

  • Penyelenggaraan Pengkajian Bahan Kebijakan Teknis Pengendalian, Pembinaan Dan Evaluasi Kinerja Badan;
  • Penyelenggaraan Pengendalian, Pembinaan Dan Evaluasi Kinerja Badan;
  • Penyelenggaraan Fasilitasi Pengawasan Internal Dan Eksternal.
DR/EA
NOPOL
Wilayah

Lokasi Kantor

Pelayanan samsat 24 jam nonstop tersebar di 10 UPTB-UPPD masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi NTB

Jumlah Pengunjung

5 4 2 2 5 6

Beri Saran dan Masukkan Untuk Kami