Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai fungsi Penyusunan rencana kegiatan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan, administrasi umum, dan hubungan masyarakat serta memberikan pelayanan administratif dan fungsional. Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai tugas :
Bidang Perencanaan dan Pengembangan (Renbang) mempunyai tugas Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis yang meliputi perencanaan dan penyusunan program, pengembangan tekhnologi informasi pendapatan, analisis dan pelaporan. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Renbang mempunyai fungsi:
Bidang Pajak Daerah mempunyai tugas Melaksanakan koordinasi dan menyusun kebijakan teknis pemungutan dan pelayanan pajak daerah. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pajak Daerah mempunyai fungsi:
Bidang Retribusi, Dana Perimbangan dan Pendapatan Lainnya (Renarimpala) mempunyai tugas Melakukan koordinasi dan menyusun kebijakan teknis pemungutan retribusi, sumbangan pihak ketiga, penerimaan bagi hasil pajak dan bukan pajak serta pendapatan daerah lainnya Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang ini mempunyai fungsi:
Bidang Pengendalian dan Pembinaan (Dalbin) mempunyai tugas Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis pengendalian dan pembinaan meliputi pengendalian, pembinaan dan evaluasi. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Dalbin mempunyai fungsi: