Bappenda NTB Harap Unit Pengelola Retribusi Daerah Beroperasional Dengan Baik
Salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat potensial untuk terus dikembangkan bersumber dari retribusi daerah. Syaratnya potensi-potensi penghasil retribusi daerah tersebut harus mampu dikelola secara profesional serta didukung dengan proporsi penganggaran yang baik untuk mendukung keberlanjutan operasional dan produksi.
“Dari hasil monitoring dan evaluasi pada tahun 2023 kemarin, sebenarnya Provinsi NTB cukup memiliki sumber potensi pendapatan asli daerah yang berasal dari jasa retribusi yang dikelola oleh berbagai perangkat daerah melalui unit pelayanan teknis masing-masing. Namun sayangnya tidak optimal karena belum didukung oleh penganggaran yang memadai,” sebagaimana dikatakan Kepala Bidang Retribusi Daerah, Hamid Fahmi Ardiyanto, S.E., M.Ec.Dev, Jumat (12/1/2024) pada Rapat Rekonsiliasi Penerimaan Retribusi dan Pendapatan Lainnya, di Aula Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Menurutnya, dari hasil monev sepanjang 2023, secara umum beberapa perangkat daerah belum memberikan proporsi anggaran yang cukup untuk mendukung keberlanjutan operasional dan produksi dari unit-unit pengelola bidang teknis penghasil retribusi daerah. Seperti dalam bidang perikanan, pertanian, peternakan serta perhubungan.
Oleh karenanya, Hamid berharap pada tahun 2024 ini, sebagaimana rekomendasi BPK RI dan hasil evaluasi yang telah dilakukan, diharapkan unit-unit pengelola retribusi daerah dapat bekerja dan beroperasional secara mamadai.
“Selain upaya optimalisasi potensi yang sudah ada melalui dukungan anggaran, pada tahun 2024 ini juga ada beberapa aset yang telah diserahterimakan oleh pusat yang harus Provinsi NTB kelola untuk kepentingan publik serta mampu mendatangkan potensi retribusi daerah, seperti Pelabuhan Bangsal di KLU. Oleh karena itu semoga semuanya telah tercover dengan dukungan anggaran yang baik,” harap Hamid yang juga pernah menjadi Wadir Bidang Keuangan pada RSUD Provinsi NTB.
Untuk diketahui, sumber-sumber penerimaan retribusi daerah Provinsi NTB berasal dari retribusi jasa umum yang terdiri dari retribusi pelayanan kesehatan dan penggantian biasa cetak peta. Retribusi jasa usaha yang terdiri dari retribusi pemakaian kekayaan daerah, terminal, tempat penginapan/pesanggrahan, tempat rekreasi dan olahraga. Serta retribusi perijinan tertentu yang terdiri dari retribusi izin trayek serta retribusi izin usaha perikanan.