Tetapkan Tarif PKB 1,025 Persen, Pemprov NTB Tidak Ingin Beratkan Masyarakat
Pemerintah Provinsi NTB menetapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,025 persen sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tarif ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif tertinggi yang diperkenankan yakni 1,2 persen, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Dengan mempertimbangkan adanya Opsen PKB sebesar 66 persen, maka Pemprov NTB tidak ingin memberatkan masyarakat terhadap kewajibannya," sebut Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, saat menutup acara Bimbingan Teknis dan Pendampingan Penyusunan Perkada Turunan Perda PDRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi NTB, Rabu (28/2/2024) di Hotel Prime Park Mataram.
Opsen PKB sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan atas objek pajak kendaraan bermotor.
Dengan menganalisa jumlah potensi kendaraan aktif yang ada yakni sekitar 1,3 juta unit, Kota Mataram merupakan daerah yang memiliki potensi kendaraan bermotor yang paling tinggi. Namun demikian potensi ini sifatnya dinamis mengingat objek kendaraan dapat mengalami kerusakan, hilang maupun mutasi ke luar daerah.
Terkait optimalisasi penerimaan Opsen PKB ini, Hj. Eva mengingatkan agar pemda kabupaten/kota agar dapat bersinergi dan bekerjasama dengan baik, terutama mengenai pendataan dan validasi jumlah kendaraan di daerah masing-masing.
Selain itu sebagaimana amanat undang-undang hasil penerimaan Opsen PKB ini juga setidaknya harus dapat diperuntukkan untuk membantu sosialisasi kepatuhan wajib pajak, peningkatan sarana dan prasarana pelayanan serta membantu upaya penagihan.
"Pesan yang ingin saya sampaikan adalah saya mohon kerjasama yang baik, betul-betul data potensi PKB itu nantinya bisa jadi acuan untuk menetapkan target pendapatan. Mari kita sama-sama melakukan kerja ini dengan saling membuka informasi yang seluas luasnya, termasuk validasi data kendaraan dinas yang ada di pemda masing-masing," tutup Hj. Eva.