Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB, dan dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Bappenda Provinsi NTB merupakan Badan Daerah tipe A yang melaksanakan Fungsi Penunjang Unsur Keuangan. Dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, Bappenda Provinsi NTB mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Selama lima tahun Kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB (Zul-Rohmi), bertanggung jawab atas tercapainya Misi Kedua “NTB Bersih dan Melayani”. Untuk mewujudkan Misi tersebut, Bappenda sedang dan terus berupaya mengembangkan layanan e-service melalui Program Unggulan “ePendapatan”, dimana aktivitas pengelolaan pendapatan daerah ini dikelola melalui suatu sistem digitalisasi yang terintegrasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan/pemungutan, monitoring dan evaluasi, sampai dengan pelaporan pendapatan daerah yang disajikan secara realtime.
Aktivitas e-Pendapatan diantaranya: Digitalisasi Pengelolaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan CALL CENTER. Digitalisasi Pengelolaan Pajak Daerah yang telah dan sedang berlangsung berupa Pelayanan UPTB-UPPD/Samsat secara elektronik meliputi: e-samsat, samsat delivery, samsat apps, e-samsat autodebet ASN, samsat on call, dan samsat digital nasional, serta aplikasi Pajak Air Permukaan (siPAPER). Sementara itu, untuk Digitalisasi Pengelolaan Retribusi meliputi: Aplikasi e-STS Online, Aplikasi e-Ticketing, dan Aplikasi e-Wisma NTB.
Dalam kurun waktu 2019-2022, terjadi peningkatan PAD dari tahun ke tahun. Pada tahun 2019 sebesar Rp 1,81 triliyun, tahun 2020 Rp 1,82 triliyun, tahun 2021 Rp 1,95 trillyun, tahun 2022 sebesar Rp. 2,28 trilyun atau tumbuh rata-rata 5,97% per tahun. Sementara itu, kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah dalam periode yang sama, juga terjadi peningkatan, yaitu tahun 2019 sebesar 34,77%, tahun 2020 sebesar 35,09%, tahun 2021 sebesar 35,70%, dan tahun 2022 sebesar 43,17%. Melalui kebijakan dan upaya yang sungguh-sungguh, serta didukung kondusivitas perekonomian wilayah, diharapkan PAD dapat terus meningkat pada tahun-tahun mendatang, sehingga kemandirian keuangan daerah turut meningkat secara signifikan.