
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB, dan dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Bappenda Provinsi NTB merupakan Badan Daerah tipe A yang melaksanakan Fungsi Penunjang Unsur Keuangan. Dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, Bappenda Provinsi NTB mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Sampai dengan Bulan Juni 2024, jumlah fasilitas, sarana dan prasarana penunjang pelayanan Bappenda Provinsi NTB berjumlah 101 unit, yang tersebar pada seluruh UPTB UPPD kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Barat, dengan rincian Kantor Induk Samsat 10 unit, Drive Thru 23 unit, Samsat Bantuan 1 unit, Samsat Mobil Keliling 42 unit, Samsat Desa 4 unit, Samsat Delivery 11 unit, Samsat Pelita 1 unit, Samsat Corner 2 unit.
Ruang lingkup tugas Bappenda Provinsi NTB meliputi koordinasi dan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Pendapatan Asli Daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Komponen pajak daerah terdiri dari 7 (tujuh) jenis yaitu pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak air permukaan, pajak rokok dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan. Sedangkan untuk komponen retribusi daerah meliputi retibusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perijinan tertentu.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan transaksi digital, Bappenda Provinsi NTB juga sedang dan terus berupaya mengembangkan layanan e-service melalui Program Unggulan “e-Pendapatan”. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan kualitas tata kelola pendapatan daerah melalui suatu sistem digitalisasi yang terintegrasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan/pemungutan, monitoring dan evaluasi, sampai dengan pelaporan pendapatan daerah yang disajikan secara realtime.
Aktivitas e-Pendapatan diantaranya: Digitalisasi Pengelolaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan CALL CENTER. Digitalisasi Pengelolaan Pajak Daerah yang telah dan sedang berlangsung berupa Pelayanan UPTB-UPPD/Samsat secara elektronik meliputi: e-samsat, samsat delivery, samsat apps, e-samsat autodebet ASN, samsat on call, dan samsat digital nasional, serta aplikasi Pajak Air Permukaan (siPAPER). Sementara itu, untuk Digitalisasi Pengelolaan Retribusi meliputi: Aplikasi e-STS Online, Aplikasi e-Ticketing, dan Aplikasi e-Wisma NTB.