Sumber : https://www.infobreakingnews.com
Dalam operasional pelaksanaan kegiatannya, Bappenda Provinsi NTB berpedoman kepada semua peraturan Perundang-undangan yang berlaku, baik yang merupakan produk hukum Pemerintah maupun Pemerintahan Daerah. Hal ini dimaksudkan agar segala tindak dan pelaksanaannya secara yuridis tidak menimbulkan berbagai gejolak yang dapat menghambat pelaksanaannya di lapangan. Peraturan Perundang-undangan dimaksud, antara lain sebagai berikut: