Email utama
bappenda@ntbprov.go.idCall Center
1500186
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2020, Bappenda memberikan bentuk insentif dan disinsentif pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Angkutan Barang Umum.
Pemberian insentif dilaksanakan melalui pembagian klister beserta syrat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Berikut penjelasan mengenai pembagian klaster dan syarat yang harus dipenuhi,
Klaster I Syarat Pemberian Insentif Pengenaan PKB Kendaraan Angkutan Umum Barang sebesar 0,6% yang tertera di pasal 12 Pergub No. 20 Tahun 2020
Klaster II Syarat Pengenaan PKB Kendaraan Angkutan Umum Barang sebesar 1% yang tertera dalam pasal 7 Pergub No. 20 Tahun 2020
Klaster III Syarat Pemberian Disinsentif Pengenaan PKB Kendaraan Angkutan Umum Barang yang dikecualikan dari Angkutan Umum Barang Sebesar 1,7%, sesuai pasal 9 Pergub No. 20 Tahun 2020, adalah
Kemudian kategori terakhir adalah khusus terhadap Kendaraan Angkutan Umum Barang Milik Perorangan, Pengenaan PKB sebesar 1%, sesuai pasal 9 Pergub No. 20 Tahun 2020, dengan syarat,
Demikian pengumuman kabar gembira dari Bappenda. Mari semua, manfaatkan insentif ini sebaik-baiknya. Ini merupakan kesempatan yang baik untuk melunasi pajak kendaraan bermotor anda. Untuk informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi Call Center Bappenda dengan nomor 1500186
Share :