Email utama
bappenda@ntbprov.go.idCall Center
1500186Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui desk layanan informasi publik, memberikan layanan langsung dan layanan melalui media cetak dan elektronik
Layanan informasi melalui media baik online maupun cetak, yaitu informasi publik yang tersedia dan diumumkan secara berkala dilayani melalui website Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Barat, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan media cetak yang tersedia.
Jangka Waktu Penyelesaian :
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi publik tidak dipungut biaya. Untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman sendiri disekitar lokasi PPID atau menyediakan CD/VCD atau flash disk untuk perekaman data atau informasi.