Berita / Detail Berita
Administrator / 20/01/2022
Agen samsat gencarkan penyampaian surat teguran ke wajib pajak

Senin, 17/01/2021.
Ikhtiar penyampaian Surat Teguran (ST) kepada masyarakat wajib di wilayah Kabupaten Lombok Timur oleh Agen Samsat Selong dalam rangka membantu realisasi kendaraan TMDU di wilayah kerja UPTB- UPPD Selong.

Kegiatan tersebut juga sekaligus merupakan upaya sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan pajak kendaraan bermotor yang terus dilaksanakan oleh Tim dari seluruh Samsat di NTB.

Share Berita :

DR/EA
NOPOL
Wilayah

Lokasi Kantor

Pelayanan samsat 24 jam nonstop tersebar di 10 UPTB-UPPD masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi NTB

Jumlah Pengunjung

2 5 2 0 3 4

Beri Saran dan Masukkan Untuk Kami