Zoom meeting dengan agenda pembahasan E-PBBKB
Zoom meeting dengan agenda pembahasan E-PBBKB dilaksanakan Bappenda Provinsi NTB dengan KPK RI dan PT Pertamina MOR V Surabaya, Rabu (16/02/2022). Dalam rapat virtual yang dilaksanakan di ruang rapat Bappenda Provinsi NTB tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pajak Daerah Bappenda Provinsi NTB Husni beserta jajaran, SE. MM, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bappenda Provinsi NTB, Nurhinsyah, S.Ip. M.Si. beserta jajaran.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) merupakan jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Pemerintah Provinsi NTB melalui Bappenda Provinsi NTB terus berinovasi salah satu diantaranya yaitu dengan akan dihadirkannya E-PBBKB.
E-PBBKB bertujuan untuk mempermudah calon Wajib Pungut PBBKB untuk melakukan registrasi secara daring, memudahkan Wajib Pungut PBBKB untuk menghitung dan melaporkan nominal pajak yang harus disetorkan melalui
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan memberikan fasilitas Faktur PBBKB yang diperlukan oleh konsumen sebagai bukti bahwa PBBKB sudah disetor ke Pemerintah Daerah.
Dengan adanya E-PBBKB penghitungan PBBKB setiap bulan lebih akurat dan mengurangi kesalahan penghitungan. Selain itu juga dapat mengurangi jumlah penunggak pajak, disebabkan kewajiban pembayaran tepat waktu untuk menghindari denda dan dapat mempermudah rekonsiliasi data, baik di tingkat Wajib Pungut PBBKB maupun konsumen.