Berita / Detail Berita
Administrator / 19/04/2022
Berikut Pajak Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi

Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan (berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU 23 Tahun 2014).
Pendapatan Daerah bersumber dari:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) meliputi: Pajak Daerah; Retribusi Daerah; Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan; dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
2. Pendapatan Transfer; dan
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan (berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU 23 Tahun 2014).
Pendapatan Daerah bersumber dari:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) meliputi: Pajak Daerah; Retribusi Daerah; Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan; dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
2. Pendapatan Transfer; dan
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah

Berikut Pajak Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi

Share Berita :

DR/EA
NOPOL
Wilayah

Lokasi Kantor

Pelayanan samsat 24 jam nonstop tersebar di 10 UPTB-UPPD masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi NTB

Jumlah Pengunjung

2 5 2 0 8 5

Beri Saran dan Masukkan Untuk Kami