Berita / Detail Berita
Administrator / 26/04/2022
Sosialisasikan pemberlakukan insentif BBNKB, Bappenda Provinsi NTB menggelar jumpa pers

Sosialisasikan pemberlakukan insentif BBNKB, Bappenda Provinsi NTB menggelar jumpa pers pada Rabu (20/04/2022) di ruang rapat Bappenda Provinsi NTB dengan dipimpin Kepala Bappenda Provinsi NTB Dr. Ir. H. Amry Rakhman, M.Si didampingi Kepala Bidang Pajak Daerah Bappenda Provinsi NTB Husni, SE. MM, Lalu Ahmad Kadar, SP Kasubbid PKB dan BBNKB Bappenda Provinsi NTB serta Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Bappenda Provinsi NTB, Mokh. Ikhwan, S.H, MM. Hal ini berkenaan dengan baru saja dikeluarkannya Peraturan Gubernur No. 30 Tahun 2022 tentang insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang tepatnya berlaku sejak 18 April 2022 sampai dengan 31 Juli 2022 mendatang.

Dalam Peraturan Gubernur tersebut tertera bahwa insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang selanjutnya disebut insentif pajak BBNKB II adalah pembebasan dari pengenaan tarif dan denda administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang diberikan kepada wajib pajak. Adanya Pergub tersebut menjadi angin segar bagi wajib pajak khususnya wajib pajak yang kendaraannya masih plat luar daerah atau yang kendaraannya masih atas nama orang lain. Pergub ini sekaligus merupakan upaya Pemerintah Provinsi NTB dalam meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan pada masa Covid 19 saat ini.

IKHTIAR TIADA HENTI
AYO KE SAMSAT
BAPPENDA KREN
NTB GEMILANG
#bappendantb #ntbgemilang #pajakdaerah #retribusidaerah #samsatntb #pemprovntb #Esamsat #samsatdelivery #samsatoncall #samsatzerowaste #ntbbersihdanmelayani

Share Berita :

DR/EA
NOPOL
Wilayah

Lokasi Kantor

Pelayanan samsat 24 jam nonstop tersebar di 10 UPTB-UPPD masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi NTB

Jumlah Pengunjung

2 5 2 0 7 4

Beri Saran dan Masukkan Untuk Kami