Berita / Detail Berita
Administrator / 09/06/2022
Kepala Bappenda NTB Intruksikan Seluruh Samsat Se-NTB Sediakan Pojok Baca

Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, SP. menginstruksikan kepada seluruh Kepala UPTB UPPD se-NTB untuk menyediakan perpustakaan kecil atau pojok baca di masing-masing Kantor Samsat tepatnya di ruang tunggu. Hal ini ungkapnya sebagai upaya untuk menggiatkan gemar membaca pada masyarakat.
"Untuk menggiatkan gemar membaca pada masyarakat coba semua UPT bagaimana menyiapkan space/pojok baca di ruang tunggu khusus kantor samsat, tidak perlu luas yang penting ada satu rak dan kursi untuk wajib pajak menunggu sambil baca-baca", tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Samsat Praya sejak 2020 telah menyediakan perpustakaan atau pojok baca yang berada di ruang tunggu kantor Samsat Praya meskipun koleksi buku bacaan yang masih minim. Disamping Samsat Praya, Kantor Bappenda Provinsi NTB sendiri telah mendirikan perpustakaan kantor sejak tahun 2016. Sementara itu, 9 Kantor Samsat lain yang belum memiliki sarana tersebut diminta untuk mengupayakan serta berkoordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB terkait dukungan buku-buku.
Adanya pojok baca di maisng-masing Kantor Samsat oleh Kepala Bappenda Provinsi NTB dinilai penting. Sembari wajib pajak menunggu antrian dalam pelayanan Samsat, masyarakat dapat memanfaatkan waktu luang saat mengantri untuk membaca beragam koleksi buku yang telah disuguhkan.
Selain itu, tersedianya pojok baca tersebut diharapkan dapat memantik ketertarikan masyarakat terhadap literasi dan melahirkkan kebiasaan gemar membaca. Mengingat Pemerintah Provinsi NTB telah memgeluarkan Surat Eddaran tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca dan Literasi Untuk Kesejahteraan pada tahun 2019 lalu.
Bahwa dalam rangka pembudayaan kegemaran membaca dan literasi untuk kesejahteraan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, disampaikan diantaranya Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban Menggalakan Pembudayaan Kegemaran membaca dan literasi untuk kesejahteraan dengan memanfaatkan perpustakaan dan sumber-sumber informasi yang ada.
Pembudayaan Kegemaran Membaca untuk Kesejahteraan (PKMLK) dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi dan Kabupaten/Kota dan bersama-sama dengan lembaga terkait untuk memperkuat sinergi, menghimpun semua potensi, serta memperluas keterlibatan publik untuk menumbuh kembangkan budaya baca dan membudayakan literasi masyarakat. Seluruh pelaku membentuk jejaring dan kolaborasi secara terintegrasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam melaksanakan PKMLK.
Dinas/Badan/Lembaga Lain dalam pelaksanaannya bertugas diantaranya:
1) Membuat peraturan , kebijakan, serta program literasi untuk mendukung PKMLK sesuai dengan kapasitas dan ruang lingkup Dinas/Badan/Lembaga masing-masing;
2) Menjadi mitra dalam pelaksanaan program PKMLK sesuai dengan kapasitas dan ruang lingkup Dinas/Badan/Lembaga masing-masing;
3) Mendukung pengembangan implementasi PKMLK dalam bentuk penyediaan bahan bacaan bermutu, penyediaan sarana dan prasarana, kampanye/sosialisasi, penguatan kapasitas fasilitator literasi, dll.

Share Berita :

DR/EA
NOPOL
Wilayah

Lokasi Kantor

Pelayanan samsat 24 jam nonstop tersebar di 10 UPTB-UPPD masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi NTB

Jumlah Pengunjung

2 2 2 1 7 2

Beri Saran dan Masukkan Untuk Kami