Jadi Potensi Baru, Target PAB Tahun 2024 RP. 2.5 Miliar
Pajak Alat Berat merupakan salah satu kewenangan objek pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah provinsi. Mulai tahun 2024 ini, Pemerintah Provinsi NTB menargetkan penerimaan PAB sebesar Rp. 2,5 Miliar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, ketika membuka Sosialisasi Pajak Alat Berat, Senin 19 Agustus 2024, di Aula Bappenda Provinsi NTB.
"Mulai tahun anggaran 2024 ini kita sudah menargetkan pajak alat berat sebesar 2,5 miliar," sebutnya.
Lebih lanjut, Hj. Eva menyebut bahwa sebetulnya pajak alat berat merupakan salah satu objek pajak yang telah dipungut oleh pemerintah provinsi pada beberapa tahun lalu. Terakhir dipungut sekitar tahun 2017. Dengan berlakunya Undang-Undang HKPD maka kewenangan terhadap objek PAB ini kembali dipungut oleh pemerintah provinsi.
Sosialisasi PAB ini dilaksanakan dalam rangka memberikan gambaran umum mengenai pajak alat berat beserta optimalisasi pemungutannya, yang dihadiri oleh stakeholders terkait seperti seluruh UPTB UPPD yang akan melakukan pendataan dan pendaftaran objek dan subjek PAB, serta dihadiri oleh beberapa perusahaan diantaranya PT. AMNT, PT. Sumbawa Timur Mining, PT. Sumbawa Jutaraya, PT. Damai Indah Utama, PT. Hanqia Lintas Sarana, PT. Bahagia Bangunnusa, PT. Bunga Raya Lestari, UD. Bunga Jaya, PT. Metro Lestari Utama, CV. Lancar Buana, PT. Dukuh Raya Shipyard.