Berita / Detail Berita
Administrator / 09/09/2024
Bappenda NTB dan Kabupaten/Kota se-NTB Tandatangani PKS Penerapan Perda PDRD

Sinergi dan kolaborasi antar pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat penting.

 

Terlebih setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

Selain mendorong penguatan local tax power bagi pemerintah daerah, regulasi ini sendiri juga mengamanatkan adanya  penerimaan opsen pajak berupa opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

 

Ketiga jenis penerimaan opsen pajak ini kewenangan pemungutannya ada di masing-masing pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. 

 

Karena itu, untuk menguatkan sinergi dan kolaborasi ini, Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB bersama Bappenda Kabupaten/Kota se-NTB (kecuali Bappenda Kabupaten Sumbawa Barat) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang optimalisasi pemungutan PKB, BBNKB, Pajak MBLB, opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen MBLB. Hal tersebut sebagai Implementasi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

 

“Karena kewenangan pemungutannya ada di masing-masing pemerintah daerah, maka kolaborasi dan sinergi ini menjadi sangat penting agar kinerja kita semakin kuat. Dan kita perlu melegalkan kolaborasi ini dalam bentuk penandatanganan perjanjian kerja sama," ungkap Asisten Administrasi dan Umum Setda Provinsi NTB, H. Wirawan Ahmad.

 

H Wirawan Ahmad mewakili Sekretaris Daerah Provinsi NTB HL Gita Ariadi memberikan materi sekaligus sambutan dalam acara Workshop Finalisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama penerapan Perda PDRD Antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Hotel Golden Palace, Jumat 6 September 2024. 

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, dari tanggal 5 s.d. 6 September 2024. Pesertanya dari Bappenda Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-NTB, serta menghadirkan berbagai  narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

 

Sebelumnya, penandatanganan Nota Kesepahaman/MoU antara Gubernur NTB dengan Bupati/Wali Kota telah dilaksanakan secara maraton di masing-masing pemerintah daerah. Untuk mempercepat implementasi MoU tersebut dilaksanakan kegiatan penandatanganan PKS yang difasilitasi oleh SKALA NTB. 

 

Dalam sambutannya, H. Wirawan Ahmad menyampaikan beberapa hal yang menjadi kunci agar sinergi dan kolaborasi dapat berjalan optimal. Di antaranya adalah bagaimana membagi kerja dan peran bersama dengan baik. Seperti dalam peningkatan kapasitas SDM, replikasi best practice, pengembangan teknologi informasi dan elektronifikasi, peningkatan kualitas dan validasi data, sosialisasi, dan penegakan hukum. 

 

"Kolaborasi kata kuncinya adalah kerja dan berbagi peran bersama," pesan H. Wirawan.

 

Sementara itu, Kepala Bappenda Provinsi NTB Hj. Eva Dewiyani, S.P saat membuka kegiatan tersebut, mengingatkan pentingnya dukungan dan peran aktif semua pemerintah kabupaten/kota se-NTB. 

 

Menurutnya, sinergi dan keterlibatan aktif dalam upaya optimalisasi pemungutan PKB, BBNKB dan Pajak MBLB adalah hal terpenting yang bisa meningkatkan realisasi penerimaan PAD.

 

"Terutama PKB dan BBNKB yang selama ini merupakan komponen pajak daerah yang paling dominan dalam penerimaan pendapatan asli daerah Provinsi NTB," sebut Hj. Eva.

 

Besaran persentase opsen PKB dan opsen BBNKB untuk pemerintah kabupaten/kota sendiri terbilang cukup besar. Yakni 66 persen dari pokok pajak terhutang, dengan pembagiannya berdasarkan sumber potensi yang ada di masing-masing kabupaten/kota. 

 

Selain itu, dengan potensi tunggakan yang cukup besar yakni di atas 50 persen dari total seluruh kendaraan di NTB, peran pemerintah daerah kabupaten kota juga diharapkan bisa membantu dalam berbagai upaya untuk dapat mengaktifkan kembali kendaraan-kendaraan yang telah lama menunggak PKB.

 

Terkait Pajak MBLB dan opsen MBLB, masing-masing Bappenda Kabupaten/Kota berkesempatan menyampaikan berbagai potensi, peluang dan tantangan yang selama ini dihadapi. Di antaranya mengenai perizinan tambang, standar harga MBLB, dan dinamika dalam proses pemungutan pajak MBLB di lapangan.

Share Berita :

DR/EA
NOPOL
Wilayah

Lokasi Kantor

Pelayanan samsat 24 jam nonstop tersebar di 10 UPTB-UPPD masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi NTB

Jumlah Pengunjung

5 0 3 5 7 5

Beri Saran dan Masukkan Untuk Kami