Berita / Detail Berita
Administrator / 06/10/2025
Gebyar Diskon PKB, Efektif Dongkrak Penerimaan PKB Secara Signifikan

Selama pelaksanaan Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berhasil mengumpulkan 101,99 milyar rupiah lebih Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Penerimaan ini merupakan akumulasi selama tiga bulan pemberlakuan Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025, yakni dari Bulan Juli hingga September 2025.

Jika dirata-ratakan dalam periode pemberlakuan Gebyar Diskon PKB tersebut, maka PKB yang diterima sebesar 33,99 milyar rupiah lebih tiap bulannya. Angka ini cukup signifikan mengingat rata-rata penerimaan PKB sebelum pemberlakuan keringanan selama tahun 2025 hanya sebesar 27,80 milyar rupiah lebih per bulannya.

‘’Diskon Pajak Kendaraan cukup efektif mendongkrak kenaikan penerimaan PKB selama tiga bulan terakhir. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan semua, baik dari kantor induk dan UPTB UPPD yang telah bekerja dengan baik memberikan layanan dan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Plt. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi NTB, Drs. H. Fathurrahman, M.Si., saat memimpin Rapat Evaluasi Pemberlakuan Pergub NTB Nomor 9 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan dan/atau pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, Jumat 3 Oktober 2025 di Kantor Bappenda NTB.

Pemberian diskon pajak kendaraan menyasar pada tujuh kategori sebagai berikut :
1) Wajib pajak aktif yang membayar PKB setelah tanggal jatuh tempo diberikan pembebasan denda PKB, dengan capaian realisasi objek sebanyak 88.135 unit dengan nilai PKB sebesar 27,198 milyar rupiah lebih;
2) Wajib pajak aktif yang telah menunaikan kewajiban membayar PKB secara tepat waktu selama empat tahun berturut-turut untuk Kendaraan Bermotor Tahun Pajak 2021 sampai dengan Tahun Pajak 2024 diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 25% persen, dengan capaian realisasi objek sebanyak 43.598 unit dengan nilai PKB sebesar 10,912 milyar rupiah lebih;
3) Wajib pajak TMDU di bawah lima Tahun untuk Kendaraan Bermotor Tahun Pajak 2020 sampai dengan Tahun Pajak 2024 diberikan pembebasan denda dan/atau pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25% persen, dengan capaian realisasi objek sebanyak 32.652 unit dengan nilai PKB sebesar 19,403 milyar rupiah lebih;
4) Wajib pajak TMDU diatas lima Tahun diberikan pembebasan denda dan/atau pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 100% persen untuk Kendaraan Bermotor Tahun Pajak 2019 ke bawah, dengan capaian realisasi objek sebanyak 2.306 unit dengan nilai PKB sebesar 2,47 milyar rupiah lebih;
5) Wajib pajak TMDU Kendaraan Bermotor roda dua yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh masyarakat miskin atau anggota Veteran diberikan pembebasan pokok tunggakan PKB sebesar 100%, dengan capaian realisasi objek sebanyak 17.716 unit dengan nilai PKB sebesar 2,078 milyar rupiah lebih;
6) Wajib pajak TMDU yang dimiliki dan/atau dikuasai atas nama yayasan sosial keagamaan diberikan pembebasan denda, keringanan pengenaan 75% persen dari dasar pengenaan PKB dan tambahan pengurangan pokok PKB sebesar 25% persen sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan capaian realisasi objek sebanyak 11 unit dengan nilai PKB sebesar 5,45 juta rupiah lebih;
7) Sedangkan untuk pembebasan PKB bagi kendaraan luar daerah yang mutasi masuk ke NTB masih berlaku hingga 31 Oktober 2025.

Share Berita :

DR/EA
NOPOL
Wilayah

Lokasi Kantor

Pelayanan samsat 24 jam nonstop tersebar di 10 UPTB-UPPD masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi NTB

Jumlah Pengunjung

2 5 1 6 5 4

Beri Saran dan Masukkan Untuk Kami