Berita / Detail Berita
Administrator / 22/10/2025
Perangkat Daerah Pemprov NTB Bahas Optimalisasi Penerimaan Retribusi dan Penyesuaian Tarif

Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi daerah, Bappenda Provinsi NTB bersama perangkat daerah terkait hingga saat ini terus melakukan penyesuaian-penyesuaian tarif, yang selanjutnya akan ditetapkan dalam rancangan perubahan Peraturan Daerah Provinsi NTB Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Partisipasi aktif dari seluruh perangkat daerah sangat diharapkan guna memastikan bahwa rancangan Perda benar-benar merefleksikan kebutuhan dan kondisi riil lapangan, serta mendukung tercapainya target pendapatan daerah secara berkelanjutan,”ungkap Plt. Kepala Bappenda Provinsi NTB, Drs. H. Fathurrahman, M.Si., di kantornya.

Beberapa objek retribusi daerah meliputi retribusi jasa umum yang terdiri dari :

  1. Retribusi pelayanan kesehatan;
  2. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

Retribusi jasa usaha terdiri dari :

  1. Retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa;
  2. Retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar, grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya;
  3. Retribusi penyediaan tempat khusus parkir diluar badan jalan;
  4. Retribusi pelayanan jasa kepelabuhanan;
  5. Retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga:
  6. Retribusi penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah;
  7. Retribusi pemanfaatan aset daerah.

Retribusi perijinan tertentu terdiri dari retribusi ijin mempekerjakan tenaga asing.

Share Berita :

DR/EA
NOPOL
Wilayah

Lokasi Kantor

Pelayanan samsat 24 jam nonstop tersebar di 10 UPTB-UPPD masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi NTB

Jumlah Pengunjung

2 5 1 9 5 9

Beri Saran dan Masukkan Untuk Kami