Kunjungan Lapangan Kepada Wajib Pajak PAP
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan kegiatan optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP) sebagai bagian dari upaya peningkatan pendapatan daerah, Rabu 29 Oktober 2025.
Kegiatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, pajak air permukaan menjadi salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Bappenda NTB melalui Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Air Permukaan telah melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, termasuk CV. Nyon Berkah Berbagi, PT. Energi Selaparang, dan Kolam Wisata Embulan Borok Anjani.