Tugas & Fungsi
Tugas Pokok
-
1
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerjanya.
-
2
Mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di satuan kerjanya.
-
3
Pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan / atau informasi publik diperoleh di satuan kerjanya.
-
4
Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan yang dibawah penguasaannya yang ditetapkan oleh Atasan PPID Pembantu.
-
5
Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik.
-
6
Pelaksanaan koordinasi antar bidang dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.