Sumber : Gedung Bappenda Prov. NTB Tampak Depan
Bappenda Provinsi NTB sebagai SKPD dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sesuai Pergub Nomor 51 Tahun 2016 Tugas Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Keuangan.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB yang dibentuk dengan Perda 11 Tahun 2016 merupakan tindak lanjut perubahan UU Nomor 32 Tahun 2004 menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam kaitan ini maka organisasi Bappenda merupakan kelanjutan dari organisasi perangkat daerah sebelumnya yakni Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) yang dibentuk dengan Perda 7 Tahun 2008.