Profile / Struktur Badan

Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Struktur Badan

Struktur Badan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pasal 6 huruf (c) Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah merupakan Badan Daerah tipe A melaksanakan Fungsi Penunjang Unsur Keuangan. Lebih lanjut dijabarkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
DR/EA
NOPOL
Wilayah

Lokasi Kantor

Pelayanan samsat 24 jam nonstop tersebar di 10 UPTB-UPPD masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi NTB

Jumlah Pengunjung

4 6 6 2 0 2

Beri Saran dan Masukkan Untuk Kami