Struktur Badan
Struktur Badan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pasal 6 huruf (c) Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah merupakan Badan Daerah tipe A melaksanakan Fungsi Penunjang Unsur Keuangan. Lebih lanjut dijabarkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.