Profile / Visi Misi

ProfilSingkat

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi NTB dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan Perda tersebut, perangkat daerah yang menangani pendapatan ditangani oleh perangkat daerah berbentuk badan, tidak berbentuk Dinas.

Dengan berubahnya Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menjadi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat, tugas fungsi Bappenda semakin luas, yakni mengkoordinasikan pengelolaan pendapatan. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Adapun Visi Utama Bappenda Provinsi NTB adalah :

Menjadi Pengelola Pendapatan Daerah Yang Kuat & Amanah

Dan Misi Utama Bappenda Provinsi NTB adalah :

  • Melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah
  • Melaksanakan pelayanan samsat pajak kendaraan bermotor
  • Melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah
  • Melaksanakan peningkatan kinerja dan profesionalitas SDM
  • Melaksanakan pengendaliian, pembinaan dan evaluasi pendapatan daerah
DR/EA
NOPOL
Wilayah

Lokasi Kantor

Pelayanan samsat 24 jam nonstop tersebar di 10 UPTB-UPPD masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi NTB

Jumlah Pengunjung

5 0 3 5 5 6

Beri Saran dan Masukkan Untuk Kami