Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi NTB dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan Perda tersebut, perangkat daerah yang menangani pendapatan ditangani oleh perangkat daerah berbentuk badan, tidak berbentuk Dinas.
Dengan berubahnya Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menjadi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat, tugas fungsi Bappenda semakin luas, yakni mengkoordinasikan pengelolaan pendapatan. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Adapun Visi Utama Bappenda Provinsi NTB adalah :
Dan Misi Utama Bappenda Provinsi NTB adalah :